• About Masbadar
  • Art dan Design
    • Banner dan Spanduk
    • Brosur dan Katalog
    • Buku Agenda
    • Company Profile
    • Continuous Form
    • Desktop Publishing
    • Flyer dan Pamphlet
    • Font Tipografi
    • Gambar Vector
    • Hologram
    • Invoice dan Faktur
    • Kalender
    • Kartu Lebaran
    • Kartu Nama
    • Kemasan
    • Kop Surat
    • Logo
    • Poster
  • Arsitektur dan Konstruksi
  • Bisnis
  • Engineering
  • Photography
  • Internet dan Networking
  • Social Science and Culture
  • Social Media dan SEO
  • About Masbadar
  • Art dan Design
    • Banner dan Spanduk
    • Brosur dan Katalog
    • Buku Agenda
    • Company Profile
    • Continuous Form
    • Desktop Publishing
    • Flyer dan Pamphlet
    • Font Tipografi
    • Gambar Vector
    • Hologram
    • Invoice dan Faktur
    • Kalender
    • Kartu Lebaran
    • Kartu Nama
    • Kemasan
    • Kop Surat
    • Logo
    • Poster
  • Arsitektur dan Konstruksi
  • Bisnis
  • Engineering
  • Photography
  • Internet dan Networking
  • Social Science and Culture
  • Social Media dan SEO
Previous Next

Pemerintah Mengakali Perokok dan Industri Rokok

Posted by: masbadar , January 12, 2013

Pemerintah mengakali perokok sekaligus industrinya melalui pengesahan UU tentang Tembakau. Ini adalah berita buruk bagi perokok, industri rokok, sekaligus berita baik bagi penggiat anti rokok, pun bagi saya sebagai non perokok.

Inilah Peraturan Terbaru Pemerintah terhadap Industri Tembakau. Pemerintah Mengakali Perokok dan Industri Rokok. Secara diam-diam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menanda-tangani PP / Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2012 yang lalu.

Pemerintah Mengakali Perokok dan Industri Rokok

Pemerintah Mengakali Perokok dan Industri Rokok

8 Januari kemarin secara formal informasi tentang PP No 109/2012 ini yang terkait Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah bisa diakses di situs resmi sekretariat Negara, klik di sini. Untuk mendownload PP ini, klik di sini.

PP yang pada perjalanannya pernah muncul kasus lenyapnya ayat-ayat tembakau ini seharusnya disahkan tahun lalu setelah UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan disahkan.

Sebagaimana dikutip health.detik.com, sepatutnya pengendalian rokok menjadi lebih tegas dengan PP PP No 109/2012 ini.

Salah satu imbasnya nanti adalah spasi peringatan bahaya rokok pada kemasan rokok menjadi lebih besar, yakni 40 persen. Penggunaan istilah “Mild, Low Tar, Light dan sebagainya akan dilarang. Aturan lain adalah wajibnya menyisipan kalimat “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil” (pasal 21, a).

Berita buruknya bagi perokok adalah meningkatnya harga rokok, alias jadi mahal, sebab produsen rokok dilarang membuat produk dalam kemasan berisi kurang dari 20 batang (pasal 13 ayat 1).

Terserah pada pilihan anda tentu, terus merokok atau mulai berkomitmen mengurangi hobi sia-sia anda itu.

Silahkan protes..

Tags: Distributor Herbal Karawang, Herbal paling mujarab, Herbal penyakit paru

Share!
Tweet

masbadar

About the author

Masbadar adalah seorang blogger, webmaster dan desainer grafis. Bekerja sebagai IT Support dan SocMed Marketing di Ayuprint Karawang. Tinggal di CKM City, Karawang. Butuh Konsultasi Company Profile? Contact: Mobile: 0813-9881-8119 Tel: (0267) 864-2821 / (0267) 845-4613 (jam kerja) Email: masbadar@gmail.com Info bisnis Anda bisa tampil di website ini dan terindeks Google dengan baik, Gratis! Hub saya.

Perlu bantuan?

Kontak saya di: 0813-9881-8119 (Call / SMS / WhatsApp) Telp: (0267)864-2821 Email: masbadar@gmail.com
Hubungi saya jika info bisnis Anda ingin terbit di website ini. Guest blogging, Paid review, Web Developping, Web Design, Promoted Articles? Hubungi saya segera. Mudah dan Cepat.

WhatsApp saya!

Tanya via WhatsApp!
Copyright © 2017 Design by Masbadar.com.
  • Home
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy